Hukum Forex Arab Saudi Pancung


NOTÍCIAS DA PENA DE MORTE DA MORTE: Arábia Saudita: homem decapitado por assassinato. Se você na Arábia Saudita, nem sequer pensou em matar alguém ou fez algo contra a Lei da Shariah da Arábia, caso contrário sua cabeça poderia decapitar, apesar de ser uma notícia antiga, apenas para uma informação. Em 27 de abril de 2010, as autoridades sauditas executaram Um homem decapitado depois que ele foi condenado à morte por assassinato, anunciou o ministério do Interior.- LEIA MAIS EM INGLÊS AMB BAHASA MALÁSIA - O saudita Umair al-Shihri foi morto na cidade do sul de Bisha por ter matado a morte outro saudita, Muzakkir al Shahrani, com uma metralhadora, de acordo com o anúncio divulgado pela agência estatal de notícias SPA. Nenhum detalhe foi dado sobre a data ou localização do crime, mas o ministério disse que a execução foi suspensa até que as vítimas tenham atingido a maioridade. Fonte: Agence France Presse, 27 de abril de 2010 Jika anda berada di Arab Saudi, jangan pernah terfikir untuk membunuh seseorang atau melakukan apa-apa kesalahan yang melanggar Undang-undang Shariah Arab Saudi, kepala anda boleh dipancung. Walaupun berita ini agak lama, sekadar maklumat kita bersama, pada 27 de abril de 2010, Pihak Berkuasa Arab Saudi melaksanakan hukuman mati dengan memancung kepala seorang lelaki kerana kesalahan membunuh, menurut laporan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Umair al-Shihri, seorang lelaki rakyat Arab Saudi telah dijatuhkan hukuman mati de Bahagian Selatan Kota Bisha, kerana telah menembak mati seorang lelaki yang juga rakyat Árabe saudita, Muzakkir al-Shahrani, dengan menggunakan senjata api metralhadora, menurut pengumuman por exemplo Agensi Berita Kerajaan, SPA. Tiada maklumat lengkap mengenai tarikh dan lokasi kejadian jenayah tersebut diberikan, cuma Kementerian memberitahu perlaksanaan hukuman akan di tangguh sehingga anak-anak mangsa pembunuhan tersebut, umur mereka meningkat dewasa. Fonte: Agence France Presse, 27 de abril de 2010MENGINTIP HUKUM PANCUNG DI ARAB SAUDI Praktek hukuman mati bagi pelaku kejahatan dihampir semua negara sudah banyak yang ditinggalkan. Hanya tinggal beberapa saja yang masih memberlakukan hukuman mati untuk kasus-kasus kejahatan yang dianggap sebagai pelanggaran berat. Cina misalnya masih memberlakukan hukuman mati dengan menembak para koruptor. Karena koruptor dianggap kejahatan berat yang telah merugikan negara dan rakyat. Di Amerika Serikat juga melakukan hal yang sama untuk kejahatan yang tak diampuni, walau dengan cara suntik mati, tidak lagi dengan listrik. Praktek hukum mati de Indonesia sendiri belum ditinggalkan sepenuhnya. Misalnya hukuman mati dengan cara ditembak seperti yang dialami tiga serangkai teroris, Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudera. Tibo pelaku kerusuhan di Palu dan Sumiarti, pelaku pembunuhan keluarga anggota TNI AL di Surabaya. Dan, dalam drinkapa persidangan dalam kasus tertentu, jaksa masih kerap memberlakukan tuntutan maksimal sampai hukuman mati. Mungkin Kerajaan árabe saudita yang masih memberlakukan hukuman mati dengan cara memengal atau memancung kepala. Inilah dirasakan kurang manuscrito dengan cara hukuman mati dengan cara ditembak, distrum listrik atau disuntik. Apalagi kebanyakan yang dihukum mati bukan warga Árabe saudita, tapi lebih banyak para imigran atau tenaga kerja asing, seperti dari Indonésia seperti yang dialami TKW asal Bekasi, Jawa Barat, Ruyati (54) yang dihukum pancung, Sabtu (1862011) waktu Arab Saudi. Hukum mati di Arab saudita diberlakukan dengan dalih menjalankan syriat Islam. Bahwa setiap pembunuh harus dihukum dengan dibunuh pula atau Qisas. Makanya di sini hukum pancang lebih dikenal dengan hukum qisas, kata Muhamad Tio, warga negara Indonésia yang tinggal di Makkah al Mukaramah kepada detikcom, Minggu (1962011). Pasca pemancungan terhadap Ruyati sendiri menurut Tio, menjadi perbincangan de mulut ke mulut di antara sesama TKI. Di sini takut membicarakannya, karena takut fitnah juga, karena di sini sangat serius juga bagi pelaku fitnah, jelas Tio yang sudah 10 tahun tinggal dan bekerja di kota Makkah ini. Tio sendiri mengaku selama di tinggal de árabe saudita sudah menyaksikan langsung proses hukuman pancung. Saya pernah lihat orang dipancung dua kali dengan mata kepala sendiri. Saat itu di Jeddah, saat ada tiga orang yang dipancung, ucapnya sambil mengatakan bahwa orang yang kurang kuat melihatnya bisa langsung pingsan, menjerit histeris sampai muntah-muntah. Biasanya qisas sendiri dilaksanakan setiap hari Jumat, khususnya sesuai sholat Jumat. Setiap pelaksanaan dilakukan dengan begitu ketat penjagaan ratusan tentara dan polisi. Orang yang akan dihukum diberdirikan di atas panggung yang dibuat setinggi setengah medidor. Sebelum dipancung akan dibacakan dakwaan, asal kota dan negaranya. Setelah itu dibacakan doa dan dipenggal dengan pedang khusus yang sangat tajam agar cepat prosesnya, ungkap Tio. Usai pelaksanaan di tempat itu juga disiapkan mobil pemadam kebakaran. Ya itu untuk menyemprotkan ar agar ceceran darah cepat bersih dan memang seperti tidak ada apa-apa, kayak tidak ada hukuman qisas, terangnya. Tio juga menjelasan hampir di semua kota besar di Arab Saudi memberlakukan hukum qisas untuk kasus pembunuhan dan bandar narkoba. Kalau pemakai narkoba tidak di qisas, kecuali pengedarnya saja. Ini diberlakukan di kota Makkah, Madinah, Jeddah, Damam, Thaif dan kota lainnya, ujarnya. Di Jeddah sendiri biasa disiapkan tempat qisas di sebuah lapangan di sekitar daerah Al Balad. Di Al Balad sendiri merupakan kawasan komersial dan perdagangan yang tak jauh dari pantai. Kalau dulu di Makkah, Qishos akan dilaksanakn tak jauh dari Masjidil Haram, sekarang tidak tahu lagi. Kalau kata orang di wilayah Tanim. Saya dengar ibu Ruyati juga dihukum di Makkah, tapi saya nggak tahu di mana persisnya, katanya. Tio dan sejumlah mukimin lainnya menyatakan, justru dengan hukum qisas yang diberlakukan di Arab saudita membuat rasa aman penduduknya, termasuk para pendatang. Karena hampir sebagian besar aman dari pelaku kejahatan, walau tidak dipungkiri masih ada kasus kriminal kecil lainnya. Ya dalam beberapa hal kita sepakat qisas ini untuk membuat efek jera yang efektif. Saya setuju hukuman mati seperti di Cina yang diberlakukan terhadap koruptor. Kalo di Indonesia membunuh itu seperti membunuh ayam. Hampir tiap hari ada pembunuhan tapi pelakunya tidak jera, karena hukum kurang tegas. Apalagi kasus korupsi, terangnya Tio mengajak semua orang, khususnya di Indonesia untuk memperhatikan kembali soal pengiriman TKW ke árabe, apalagi soal ajaran yang menyebutkan larangan perempuan berpergian jauh dari rumah. Tentunya ini bukan persoalan larangan perempuan bekerja atau pesoalal gênero. Tapi alangkah baiknya ini diperhatikan lagi, kalau tidak mau menimbulkan musibah yang lebih besar. Karena resiko wanita lebih besar. Lah TKI yang laki-laki saja berbahaya, bahkan ada yang disandera kaya di Somalia. Tapi setidaknya itu resiko seorang lelaki, seorang kepala rumah tangga yang kewajibannya mencari nafkah, pungkasnya.

Comments